PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA PPDB SMA NEGERI 2 TANJUNGPINANG TAHUN 2020
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA PPDB SMA NEGERI 2 TANJUNGPINANG TAHUN 2020
SMAN2TPI-Tanjungpinang ; Pengumuman Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB Kepri tingkat SMA/SMK/SLB sederajat telah diumumkan pada hari Senin tanggal 06 Juli Tahun 2020 pukul 23:59 WIB. Pengumuman tersebut bersifat resmi dan dapat diakses melalui alamat website: https://provinsikepri.siap-ppdb.com. Para peserta didik dapat mengetahui kelulusan disekolah dengan cara memilih menu CARI pada website: https://provinsikepri.siap-ppdb.com, kemudian memasukkan Nomor Peserta / Nomor Pendaftaran.
Selama pelaksanaan rangkaian proses PPDB SMA NEGERI 2 TANJUNGPINANG tahun 2020, panitia PPDB senantiasa berada di Sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mencari informasi tentang perkembangan seleksi PPDB tersebut. Dalam hal memberikan informasi, pihak panitia senantiasa mengikuti juknis dan arahan yang terdapat didalam website: https://provinsikepri.siap-ppdb.com.
Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi PPDB tahun 2020 wajib melakukan daftar ulang kembali, daftar ulang tersebut dilakukan melalui website resmi. Website proses daftar ulang tersebut adalah :
- https://provinsikepri.siap-ppdb.com, dengan memilih menu LAPOR setelah terlebih dahulu memasukkan Nomor Pendaftaran
- https://sman2tpi.sch.id, didalam website terdapat beberapa surat pernyataan yang wajib didownload untuk kemudian diisi dan ditandatangani diatas matrai. Surat pernyataan diserahkan ke pihak Sekolah, waktu pengumpulan Surat Pernyataan akan ditentukan dikemudian hari.Surat Pernyataan tersubut adalah :a. Surat Pernyataan untuk mematuhi semua tata tertib yang berlaku selama menjadi siswa - siswi SMA Negeri 2 Tanjungpinangb. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen PPDB Online.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila peserta PPDB yang telah dinyatakan diterima di SMA NEGERI 2 Tanjungpinang terbukti menggunakan identitas palsu dan atau dokumen-dokumen pendukung yang PALSU, maka peserta PPDB yang telah dinyatakan lulus tersebut GUGUR dan tidak berhak menjadi siswa-siswi SMA NEGERI 2 Tanjungpinang.